Pages

Kamis, 18 Oktober 2012

4.DESA ADAT PENGLIPURAN

DESA ADAT PENGLIPURAN



                            Desa adat merupakan suatu komunitas tradisional dengan fokus fungsi dalam bidang adat dan agama Hindu, dan merupakan satu kesatuan wilayah dimana para anggotanya secara bersama-sama melaksanakan kegiatan sosial dan keagamaan yang ditata oleh suatu sistem budaya. Hal ini mengacu pada kelompok tradisional dengan dasar ikatan adat istiadat, dan terikat oleh adanya tiga pura utama yang disebut Kahyangan Tiga atau pura lain yang berfungsi seperti itu, yang disebut Kahyangan Desa. 
Desa Penglipuran alah satu desa adat yang masih terpelihara keasliannya. Berbagai tatanan sosial dan budaya masih terlihat di berbagai sudut desa ini sehingga nuansa Bali masa lalu tampak jelas. Perbedaan desa adat Penglipuran dengan desa adat lainnya di Bali adalah tata ruang yang sangat teratur berupa penataan rumah penduduk di kanan dan kiri jalan dengan bentuk fasad rumah yang seragam dalam hal bentuk sehingga keseluruhan desa ini tampak rapi dan teratur.
Selain sebagai identitas, keberadaan Desa Adat Penglipuran adalah sebuah kekayaan ilmiah yang merupakan objek untuk terus dipelajari guna peningkatan pengetahuan. Banyak hal yang dapat dipelajari melalui penelitian terhadap kondisi desa, baik secara struktural maupun tatanan sosial.

LOKASI OBJEK
Desa adat Penglipuran berada di bawah administrasi Kelurahan Kubu, Kecamatan bangli, Kabupaten Bangli, yang berjarak 45 km dari kota Denpasar. Letaknya berada di daerah dataran tinggi di sekitar kaki Gunung Batur. Berdasarkan data tahun 2001 yang dihimpun pemerintah, Desa Adat Penglipuran memiliki luas wilayah sekitar 1,12 Ha.
Untuk menuju desa ini dapat dicapai melalui sisi timur Desa Bangli, yakni Jalan Raya Bangli – Kintamani, maupun dari sisi utara desa, yakni Jalan Kintamani Kayuambua – Bangli.
Desa Adat Penglipuran memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Adat Kayang
- Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Adat Kubu
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Adat Gunaksa
- Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Adat Cekeng
Desa Penglipuran resmi ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Bali menjadi desa adat tradisional yang menjadi tujuan pariwisata sejak tahun 1992. 

3.Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK)

 Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana


Berkas:GarudaWisnuKencana head.jpg

           Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana disingkat GWK, adalah sebuah taman wisata di bagian selatan pulau Bali. Taman wisata ini terletak di tanjung Nusa Dua, Kabupaten Badung, kira-kira 40 kilometer di sebelah selatan Denpasar, ibu kota provinsi Bali. Di areal taman budaya ini, direncanakan akan didirikan sebuah landmark atau maskot Bali, yakni patung berukuran raksasa Dewa Wisnu yang sedang menunggangi tunggangannya, Garuda, setinggi 12 meter.
Area Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana berada di ketinggian 146 meter di atas permukaan tanah atau 263 meter di atas permukaan laut.
Di kawasan itu terdapat juga Patung Garuda yang tepat di belakang Plaza Wisnu adalah Garuda Plaza di mana patung setinggi 18 meter Garuda ditempatkan sementara. Pada saat ini, Garuda Plaza menjadi titik fokus dari sebuah lorong besar pilar berukir batu kapur yang mencakup lebih dari 4000 meter persegi luas ruang terbuka yaitu Lotus Pond. Pilar-pilar batu kapur kolosal dan monumental patung Lotus Pond Garuda membuat ruang yang sangat eksotis. Dengan kapasitas ruangan yang mampu menampung hingga 7000 orang, Lotus Pond telah mendapatkan reputasi yang baik sebagai tempat sempurna untuk mengadakan acara besar dan internasional.
Terdapat juga patung tangan Wisnu yang merupakan bagian dari patung Dewa Wisnu. Ini merupakan salah satu langkah lebih dekat untuk menyelesaikan patung Garuda Wisnu Kencana lengkap. Karya ini ditempatkan sementara di daerah Tirta Agung.

2.Monument Nasional Taman Pujaan Bangsa Margarana

               

 Monument Nasional Taman Pujaan Bangsa Margarana


Marga - het Margarana-monument  Tabanan - Graf van I Gusti Ngurah Rai, Marga, Indonesiƫ
           Monument Nasional Taman Pujaan Bangsa Margarana berlokasi di desa Marga. Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, berjarak lebih kurang 25 km dari Kota Denpasar kea rah barat laut. Didepan inilah terjadi peristiwa bersejarah “Puputan Margarana”. Monumen ini seluas sembilan hektar, terbagi menjadi tiga bagian mengikiti konsep Tri Mandala yakni hulu, tengah dan hilir sebagai berikut.
1.   Dibagian hulu ( utara ) dengan luas areal empat hektar, merupakan komplek bangunan suci yang disebut Taman Pujaan   Bangsa, terdiri atas bangunan – bangunan sebagai berikut :
- Candi Pahlawan Margarana ; berdiri megah setinggi 17 meter, disini terpahat secara berangkai isi surat Jawaban I Gusti            Ngurah Rai ( Pemimpin Dewan Pejuang Bali ) kepada Overste Termeulen ( Belanda ), yang  menggambarkan                kebesaran jiwa perjuangan dan patriotisme bangsa Indonesia umumnyta dan masyarakat Bali khususnya.
- Pelataran Upacara ; diapit oleh dub alai peristirahatan ( dibagian timur dan barat )
- Patung Panca Bakti ; terletak dibagian selatan  pelataran upacara, setelah pinti gerbang masuk, menggambarkan               persatuan dan kesatuan seluruh rakyat dalam perjuangan kemerdekaan.
- Taman Bahagia ; terletak disebelah utara dan Timur Laut Candi Pahlawan Margarana, yang terdiri dari 1372 nisan atau             tugu pahlawan yang menunjukkan jumlah pejuang yang gugur di medan laga selama revolusi fisik di Bali, sebagai             pahlawan perang kemerdekaan RI, termasuk sebuah nisan untuk pahlawan tidak dikenal.
- Gedung Sejarah ; terletak di sebalah Timur Candi Pahlawan Margarana, sebagai tempat penyimpanan benda – benda  sejarah perjuangan.
- Taman Suci ; berlokasi disebelah selatan gedung sejarah, merupakan tempat penyucian diri bagi para pengunjung yang  hendak melaksanakan perziarahan/kebaktian.
2.   Di bagian tengah atau di sebelah Selatan Taman Pujaan Bangsa dengan luas areal satu hektar, disebut Taman Seni Budaya, terdiri   atas bangunan : wantilan, warung kopi dan rencana akan dibangun took souvenir.
3.  Dibagian Hilir ( Selatan ) dengan luas empat hektar, disebut Taman Karya Alam, dan disini direncanakan akan dibangun Bumi     Perkemahan Remaja

1.PARIWISATA ALASKADATON

Alas Kedaton Bali

Objek wisata bali, yang bernama alas kedaton ini terletak di desa Kukuh kurang lebih 4 km dari kota Tabanan. alas kedaton terdapat sebuah pura yang mempunyai dua keunikan yang sangat menarik.

kedaton
Lokasi
Alas Kedaton terletak di desa Kukuh Kecamatan Marga + 4 km dari kota Tabanan. Desa Kukuh terbagi atas 7 dusun dan 12 banjar adat. Sebagian besar warga menggeluti pertanian di mana sebagian besar waktunya digunakan untuk menggeluti sektor lain seperti pertukangan, pegawai atau buruh.
Pura kedaton memiliki empat pintu masuk ke dalam Pura yaitu dari barat yang merupakan pintu masuk utama yang lainnya dari Utara, Timur dan dari Selatan yang ke semuanya menuju ke halaman tengah. Berbeda dengan pura pura lainnya yang ada di Bali. Keunikan yang kedua adalah halaman pura Alas kedaton dalam yang merupakan tempat paling di sucikan berada lebih rendah dari halaman tengah dan luar. Tempat suci pura Alas kedaton ini dikelilingi oleh hutan yang dihuni oleh sekelompok kera yang dikeramatkan oleh masyarakat sekitar Objek wisata Bali ini. di Alas kedaton selain hidup sekelompok kera juga terdapat sekelompok kalong yang hidup bergantungan.
alas kedaton alas kedaton
Tinjauan sejarah

piodalan di Pura Alas kedaton ini adalah jatuh pada hari Selasa (Anggara Kasih) dau puluh hari setelah Hari Raya Galungan. Yang mana upacara dimaksud dimulai pada siang hari dan harus sudah selesai sebelum matahari terbenam. Pura ini sering pula disebut Pura Alas Kedaton atau Pura Dalem Kahyangan.  Objek wisata bali alas kedaton juga di huni oleh sekumpulan kera yang sudah jinak, akan tetapi jika anda Liburan bali ke kedaton perlu di waspadai juga karena kera kera tersebut bisa saja jahat dan barang bawaan anda harus tetap di perhatikan, ini akan sangat berpengaruh pada kenyamanan Tour bali anda objek wisata bali ini sangat dekat dengan tanah lot sehingga anda bisa merencanakan Bali tour anda ke Tanah lot setelah Alas kedaton.







Rabu, 17 Oktober 2012

GEOGRAFIS PULAU BALI

GEOGRAFIS PULAU BALI

             Pulau Bali adalah bagian dari Kepulauan Sunda Kecil sepanjang 153 km dan selebar 112 km sekitar 3,2 km dari Pulau Jawa. Secara astronomis, Bali terletak di 8°25′23″ Lintang Selatan dan 115°14′55″ Bujur Timur yang membuatnya beriklim tropis seperti bagian Indonesia yang lain.
Gunung Agung adalah titik tertinggi di Bali setinggi 3.148 m. Gunung berapi ini terakhir meletus pada Maret 1963. Gunung Batur juga salah satu gunung yang ada di Bali. Sekitar 30.000 tahun yang lalu, Gunung Batur meletus dan menghasilkan bencana yang dahsyat di bumi. Berbeda dengan di bagian utara, bagian selatan Bali adalah dataran rendah yang dialiri sungai-sungai.
Berdasarkan relief dan topografi, di tengah-tengah Pulau Bali terbentang pegunungan yang memanjang dari barat ke timur dan di antara pegunungan tersebut terdapat gugusan gunung berapi yaitu Gunung Batur dan Gunung Agung serta gunung yang tidak berapi, yaitu Gunung Merbuk, Gunung Patas dan Gunung Seraya. Adanya pegunungan tersebut menyebabkan Daerah Bali secara Geografis terbagi menjadi 2 (dua) bagian yang tidak sama yaitu Bali Utara dengan dataran rendah yang sempit dan kurang landai dan Bali Selatan dengan dataran rendah yang luas dan landai. Kemiringan lahan Pulau Bali terdiri dari lahan datar (0-2%) seluas 122.652 ha, lahan bergelombang (2-15%) seluas 118.339 ha, lahan curam (15-40%) seluas 190.486 ha dan lahan sangat curam (>40%) seluas 132.189 ha. Provinsi Bali memiliki 4 (empat) buah danau yang berlokasi di daerah pegunungan, yaitu Danau Beratan atau Bedugul, Buyan, Tamblingan, dan Batur. Alam Bali yang indah menjadikan pulau Bali laku dijual sebagai daerah wisata.
Ibu kota Bali adalah Denpasar. Tempat-tempat penting lainnya adalah Ubud sebagai pusat seni dan peristirahatan terletak di Kabupaten Gianyar, sedangkan Kuta, Sanur, Seminyak, Jimbaran dan Nusa Dua adalah beberapa tempat yang menjadi tujuan pariwisata, baik wisata pantai maupun tempat peristirahatan, spa dll.
Luas wilayah Provinsi Bali adalah 5.636,66 km2 atau 0,29% luas wilayah Republik Indonesia. Secara administratif Provinsi Bali terbagi atas 9 kabupaten/kota, 55 kecamatan dan 701 desa/kelurahan.

Batas wilayah

Utara Laut Bali
Selatan Samudera Indonesia
Barat Provinsi Jawa Timur
Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat

Rabu, 10 Oktober 2012

MAKALAH KOMISI PEMBERNTASAN KORUPSI



KOMISI PEMBERNTASAN
KORUPSI
  1. UMUM
                        Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif  dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tindak Pidana Korupsi  di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
                        Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis jugamerupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara – cara yang luar biasa. 
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegak hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunayai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan  manapun dalam upaya pemberantasan tidak pidana  korupsi yang pelaksanaannya dilaukan secara optimal, intensif, efektif , profesional  serta berkesinambungan.
                        Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, pemerintah telah meletakan landasan kebjakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang – undangan.
                        Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan khusustersebut disebut Komisi Pemberntasan korupsi yang memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supermasi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Adapun mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja dan pertanggungjawaban, tugas dan wewenang keanggotaannya diatur dengan undang – undangKewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidik, dan penuntutan. Adapun mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja dan pertanggungjawaban , tugas dan wewenang keanggotaannya diatur dengan undang – undang.
                        Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana yang :
            1          Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan         orang  lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang    dilakukan  oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara,
            2.         Mendapat perhatian yang meresahkan  masyarakat, dan / atau
            3.         Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00    (satu miliyar rupiah ) (Pasal 11 Undang – Undang Nomor 30 tahun   2002) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasaskan pada :
  1. Kepastian hukum adalah asas dalam hukum negara yang mengutamakan landasan peraturan perundang – undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan  menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak Diskriminatif tentang kinerja Komisi  Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantas Korupsi harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang – perundangan yang berlaku ;
  4. Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum  dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi
  1. B.        TUGAS, WEWENANG , DAN KEWAJIBAN KOMISI   PEMBERANTASAN KORUPSITugas Komisi Pemberantasan Korupsi
            a.         Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan                              tindak pidana korupsi.
b.         Supermasi terhadap istansi yang berwenang melakukan pemberantasan             tindak pidana korupsi.
c.         Melakukan penyelidikan, penyidik, dan penuntutan terhadap tindak            pidana       korupsi.
            d.         Melakuakan tindakan – tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e.         Melakuakn monitor terhadap penyelenggaraaan pemerintahan negara (          Pasal 6 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 )
  1. Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
a.   Mengordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak             pidana korupsi.
  1. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak    pidana  korupsi.
  2. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
  3. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan peberantasan tindak pidana korupsi.
  4. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi ( Pasal 7 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 )
  5. Wewenang lain bisa diliha dalam pasal 12, 13, dan 14 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 .
  1. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi
                        Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara  Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi  terdiri atas :
  1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri atas lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Tim Penasihat yang terdiri atas empat anggota;
  3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
            ( Pasal 21 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 ).
  1. PENYELIDIKAN,PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
                       
Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal 38 ayat (1 )).
            Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi.
Penyelidikan, penyidik, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan , dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
  1. Penyelidikan  
            Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002). Penyelidik melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsiJika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang – kurangnya dua alat bukti. Dalam hal penyidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyelidik kepolisian dan kejaksaan .    
      2.         Penyidikan
            Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi  yang dianggap dan dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal 45 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002). Penyidik melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bakti permulaan yang cukup , penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas Penyidikannya.  Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan pada hasil penyitaan yang memuat :
            a.         nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
            b.         keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan                                              penyitaan ;
c.         keterangan mengenai pemilik atau yang  menguasai barang atau benda              berharga lain ;
            d.         tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan;
e.         tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang   tersebut
Salinan berita acara penyitaan disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
            Untuk kepentingan penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan / atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka . Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindak lanjuti.
            Apabila suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan  penyelidikan, sedangkan perkara telah dilakukan penyidik an  oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  paling  lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melakukan penyidikan , maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan . Jika penyidikan dilakukan secara bersamaan maka penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan .  
      Penuntutan
            Penuntut adalah penuntut umum pada Komisi  Pemberantasan Korupsi  yang diangkat dan diberhentikan  oleh  Komisi pemberantasan Korupsi . Penuntut  adalah jaksa penuntut umum. Penuntut umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja wajib meimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri
      D.        PEMERIKSAAN DI  SIDANG PENGADILAN
            Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak perkara  dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pemeriksaan Perkara dilakukan oleh majelis hakim  berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)orang hakim pengadilan negeri dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
            Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan banding ke pengadilan tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
            Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Makamah Agung.
Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara bertangan dengan Undang – Undang atau hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan / atau kompensasi. Gugatan tidak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan diajukan ke pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak lanjut pidana korupsi. Putusan pengadilan negeri dalam hubungan dengan gugatan , harus ditentukan jenis, jangka waktu, dan cara pelaksanaan rehabilitasi dan / atau kompensasi yang harus dipenuhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi .