Kamis, 18 Oktober 2012
3.Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK)
Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana
Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana disingkat GWK, adalah sebuah taman wisata di bagian selatan pulau Bali. Taman wisata ini terletak di tanjung Nusa Dua, Kabupaten Badung, kira-kira 40 kilometer di sebelah selatan Denpasar, ibu kota provinsi Bali. Di areal taman budaya ini, direncanakan akan didirikan sebuah landmark atau maskot Bali, yakni patung berukuran raksasa Dewa Wisnu yang sedang menunggangi tunggangannya, Garuda, setinggi 12 meter.
Area Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana berada di ketinggian 146 meter di atas permukaan tanah atau 263 meter di atas permukaan laut.
Di kawasan itu terdapat juga Patung Garuda yang tepat di belakang Plaza Wisnu adalah Garuda Plaza di mana patung setinggi 18 meter Garuda ditempatkan sementara. Pada saat ini, Garuda Plaza menjadi titik fokus dari sebuah lorong besar pilar berukir batu kapur yang mencakup lebih dari 4000 meter persegi luas ruang terbuka yaitu Lotus Pond. Pilar-pilar batu kapur kolosal dan monumental patung Lotus Pond Garuda membuat ruang yang sangat eksotis. Dengan kapasitas ruangan yang mampu menampung hingga 7000 orang, Lotus Pond telah mendapatkan reputasi yang baik sebagai tempat sempurna untuk mengadakan acara besar dan internasional.
Terdapat juga patung tangan Wisnu yang merupakan bagian dari patung Dewa Wisnu. Ini merupakan salah satu langkah lebih dekat untuk menyelesaikan patung Garuda Wisnu Kencana lengkap. Karya ini ditempatkan sementara di daerah Tirta Agung.
2.Monument Nasional Taman Pujaan Bangsa Margarana
Monument Nasional Taman Pujaan Bangsa Margarana
Monument Nasional Taman Pujaan Bangsa Margarana berlokasi di desa Marga. Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, berjarak lebih kurang 25 km dari Kota Denpasar kea rah barat laut. Didepan inilah terjadi peristiwa bersejarah “Puputan Margarana”. Monumen ini seluas sembilan hektar, terbagi menjadi tiga bagian mengikiti konsep Tri Mandala yakni hulu, tengah dan hilir sebagai berikut.
1. Dibagian hulu ( utara ) dengan luas areal empat hektar, merupakan komplek bangunan suci yang disebut Taman Pujaan Bangsa, terdiri atas bangunan – bangunan sebagai berikut :
- Candi Pahlawan Margarana ; berdiri megah setinggi 17 meter, disini terpahat secara berangkai isi surat Jawaban I Gusti Ngurah Rai ( Pemimpin Dewan Pejuang Bali ) kepada Overste Termeulen ( Belanda ), yang menggambarkan kebesaran jiwa perjuangan dan patriotisme bangsa Indonesia umumnyta dan masyarakat Bali khususnya.
- Pelataran Upacara ; diapit oleh dub alai peristirahatan ( dibagian timur dan barat )
- Patung Panca Bakti ; terletak dibagian selatan pelataran upacara, setelah pinti gerbang masuk, menggambarkan persatuan dan kesatuan seluruh rakyat dalam perjuangan kemerdekaan.
- Taman Bahagia ; terletak disebelah utara dan Timur Laut Candi Pahlawan Margarana, yang terdiri dari 1372 nisan atau tugu pahlawan yang menunjukkan jumlah pejuang yang gugur di medan laga selama revolusi fisik di Bali, sebagai pahlawan perang kemerdekaan RI, termasuk sebuah nisan untuk pahlawan tidak dikenal.
- Gedung Sejarah ; terletak di sebalah Timur Candi Pahlawan Margarana, sebagai tempat penyimpanan benda – benda sejarah perjuangan.
- Taman Suci ; berlokasi disebelah selatan gedung sejarah, merupakan tempat penyucian diri bagi para pengunjung yang hendak melaksanakan perziarahan/kebaktian.
2. Di bagian tengah atau di sebelah Selatan Taman Pujaan Bangsa dengan luas areal satu hektar, disebut Taman Seni Budaya, terdiri atas bangunan : wantilan, warung kopi dan rencana akan dibangun took souvenir.
3. Dibagian Hilir ( Selatan ) dengan luas empat hektar, disebut Taman Karya Alam, dan disini direncanakan akan dibangun Bumi Perkemahan Remaja
1.PARIWISATA ALASKADATON
Alas Kedaton Bali
Objek wisata bali, yang bernama alas kedaton ini terletak di desa Kukuh kurang lebih 4 km dari kota Tabanan. alas kedaton terdapat sebuah pura yang mempunyai dua keunikan yang sangat menarik.
![]() |
Lokasi
Alas Kedaton terletak di desa Kukuh Kecamatan Marga + 4 km dari kota Tabanan. Desa Kukuh terbagi atas 7 dusun dan 12 banjar adat. Sebagian besar warga menggeluti pertanian di mana sebagian besar waktunya digunakan untuk menggeluti sektor lain seperti pertukangan, pegawai atau buruh.
Alas Kedaton terletak di desa Kukuh Kecamatan Marga + 4 km dari kota Tabanan. Desa Kukuh terbagi atas 7 dusun dan 12 banjar adat. Sebagian besar warga menggeluti pertanian di mana sebagian besar waktunya digunakan untuk menggeluti sektor lain seperti pertukangan, pegawai atau buruh.
Pura kedaton memiliki
empat pintu masuk ke dalam Pura yaitu dari barat yang merupakan pintu
masuk utama yang lainnya dari Utara, Timur dan dari Selatan yang ke
semuanya menuju ke halaman tengah. Berbeda dengan pura pura lainnya yang
ada di Bali. Keunikan yang kedua adalah halaman pura Alas kedaton dalam yang merupakan tempat paling di sucikan berada lebih rendah dari halaman tengah dan luar. Tempat suci pura Alas kedaton ini dikelilingi oleh hutan yang dihuni oleh sekelompok kera yang dikeramatkan oleh masyarakat sekitar Objek wisata Bali ini. di Alas kedaton selain hidup sekelompok kera juga terdapat sekelompok kalong yang hidup bergantungan.
![]() |
![]() |
Tinjauan sejarah
piodalan di Pura Alas kedaton ini adalah jatuh pada hari Selasa (Anggara Kasih) dau puluh hari setelah Hari Raya Galungan. Yang mana upacara dimaksud dimulai pada siang hari dan harus sudah selesai sebelum matahari terbenam. Pura ini sering pula disebut Pura Alas Kedaton atau Pura Dalem Kahyangan. Objek wisata bali alas kedaton juga di huni oleh sekumpulan kera yang sudah jinak, akan tetapi jika anda Liburan bali ke kedaton perlu di waspadai juga karena kera kera tersebut bisa saja jahat dan barang bawaan anda harus tetap di perhatikan, ini akan sangat berpengaruh pada kenyamanan Tour bali anda objek wisata bali ini sangat dekat dengan tanah lot sehingga anda bisa merencanakan Bali tour anda ke Tanah lot setelah Alas kedaton.
piodalan di Pura Alas kedaton ini adalah jatuh pada hari Selasa (Anggara Kasih) dau puluh hari setelah Hari Raya Galungan. Yang mana upacara dimaksud dimulai pada siang hari dan harus sudah selesai sebelum matahari terbenam. Pura ini sering pula disebut Pura Alas Kedaton atau Pura Dalem Kahyangan. Objek wisata bali alas kedaton juga di huni oleh sekumpulan kera yang sudah jinak, akan tetapi jika anda Liburan bali ke kedaton perlu di waspadai juga karena kera kera tersebut bisa saja jahat dan barang bawaan anda harus tetap di perhatikan, ini akan sangat berpengaruh pada kenyamanan Tour bali anda objek wisata bali ini sangat dekat dengan tanah lot sehingga anda bisa merencanakan Bali tour anda ke Tanah lot setelah Alas kedaton.
Rabu, 17 Oktober 2012
GEOGRAFIS PULAU BALI
GEOGRAFIS PULAU BALI
Pulau Bali adalah bagian dari Kepulauan Sunda Kecil sepanjang 153 km dan selebar 112 km sekitar 3,2 km dari Pulau Jawa.
Secara astronomis, Bali terletak di 8°25′23″ Lintang Selatan dan
115°14′55″ Bujur Timur yang membuatnya beriklim tropis seperti bagian
Indonesia yang lain.
Gunung Agung adalah titik tertinggi di Bali setinggi 3.148 m. Gunung berapi ini terakhir meletus pada Maret 1963. Gunung Batur juga salah satu gunung yang ada di Bali. Sekitar 30.000 tahun yang lalu, Gunung Batur meletus dan menghasilkan bencana yang dahsyat di bumi. Berbeda dengan di bagian utara, bagian selatan Bali adalah dataran rendah yang dialiri sungai-sungai.
Berdasarkan relief dan topografi, di tengah-tengah Pulau Bali terbentang pegunungan yang memanjang dari barat ke timur dan di antara pegunungan tersebut terdapat gugusan gunung berapi yaitu Gunung Batur dan Gunung Agung serta gunung yang tidak berapi, yaitu Gunung Merbuk, Gunung Patas dan Gunung Seraya. Adanya pegunungan tersebut menyebabkan Daerah Bali secara Geografis terbagi menjadi 2 (dua) bagian yang tidak sama yaitu Bali Utara dengan dataran rendah yang sempit dan kurang landai dan Bali Selatan dengan dataran rendah yang luas dan landai. Kemiringan lahan Pulau Bali terdiri dari lahan datar (0-2%) seluas 122.652 ha, lahan bergelombang (2-15%) seluas 118.339 ha, lahan curam (15-40%) seluas 190.486 ha dan lahan sangat curam (>40%) seluas 132.189 ha. Provinsi Bali memiliki 4 (empat) buah danau yang berlokasi di daerah pegunungan, yaitu Danau Beratan atau Bedugul, Buyan, Tamblingan, dan Batur. Alam Bali yang indah menjadikan pulau Bali laku dijual sebagai daerah wisata.
Ibu kota Bali adalah Denpasar. Tempat-tempat penting lainnya adalah Ubud sebagai pusat seni dan peristirahatan terletak di Kabupaten Gianyar, sedangkan Kuta, Sanur, Seminyak, Jimbaran dan Nusa Dua adalah beberapa tempat yang menjadi tujuan pariwisata, baik wisata pantai maupun tempat peristirahatan, spa dll.
Luas wilayah Provinsi Bali adalah 5.636,66 km2 atau 0,29% luas wilayah Republik Indonesia. Secara administratif Provinsi Bali terbagi atas 9 kabupaten/kota, 55 kecamatan dan 701 desa/kelurahan.
Gunung Agung adalah titik tertinggi di Bali setinggi 3.148 m. Gunung berapi ini terakhir meletus pada Maret 1963. Gunung Batur juga salah satu gunung yang ada di Bali. Sekitar 30.000 tahun yang lalu, Gunung Batur meletus dan menghasilkan bencana yang dahsyat di bumi. Berbeda dengan di bagian utara, bagian selatan Bali adalah dataran rendah yang dialiri sungai-sungai.
Berdasarkan relief dan topografi, di tengah-tengah Pulau Bali terbentang pegunungan yang memanjang dari barat ke timur dan di antara pegunungan tersebut terdapat gugusan gunung berapi yaitu Gunung Batur dan Gunung Agung serta gunung yang tidak berapi, yaitu Gunung Merbuk, Gunung Patas dan Gunung Seraya. Adanya pegunungan tersebut menyebabkan Daerah Bali secara Geografis terbagi menjadi 2 (dua) bagian yang tidak sama yaitu Bali Utara dengan dataran rendah yang sempit dan kurang landai dan Bali Selatan dengan dataran rendah yang luas dan landai. Kemiringan lahan Pulau Bali terdiri dari lahan datar (0-2%) seluas 122.652 ha, lahan bergelombang (2-15%) seluas 118.339 ha, lahan curam (15-40%) seluas 190.486 ha dan lahan sangat curam (>40%) seluas 132.189 ha. Provinsi Bali memiliki 4 (empat) buah danau yang berlokasi di daerah pegunungan, yaitu Danau Beratan atau Bedugul, Buyan, Tamblingan, dan Batur. Alam Bali yang indah menjadikan pulau Bali laku dijual sebagai daerah wisata.
Ibu kota Bali adalah Denpasar. Tempat-tempat penting lainnya adalah Ubud sebagai pusat seni dan peristirahatan terletak di Kabupaten Gianyar, sedangkan Kuta, Sanur, Seminyak, Jimbaran dan Nusa Dua adalah beberapa tempat yang menjadi tujuan pariwisata, baik wisata pantai maupun tempat peristirahatan, spa dll.
Luas wilayah Provinsi Bali adalah 5.636,66 km2 atau 0,29% luas wilayah Republik Indonesia. Secara administratif Provinsi Bali terbagi atas 9 kabupaten/kota, 55 kecamatan dan 701 desa/kelurahan.
Batas wilayah
| Utara | Laut Bali |
| Selatan | Samudera Indonesia |
| Barat | Provinsi Jawa Timur |
| Timur | Provinsi Nusa Tenggara Barat |
Rabu, 10 Oktober 2012
MAKALAH KOMISI PEMBERNTASAN KORUPSI
KOMISI
PEMBERNTASAN
KORUPSI
- UMUM
Bahwa
lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi
secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus
yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas
tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki
seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya
tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja
terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa
dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis
jugamerupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Oleh
karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai
kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun
dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi
dituntut cara – cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu
diperlukan metode penegak hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu
badan khusus yang mempunayai kewenangan luas, independen serta bebas dari
kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan
tidak pidana korupsi yang pelaksanaannya
dilaukan secara optimal, intensif, efektif , profesional serta berkesinambungan.
Dalam rangka
mewujudkan supremasi hukum, pemerintah telah meletakan landasan kebjakan
tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang – undangan.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 43 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2001, badan khusustersebut disebut Komisi Pemberntasan korupsi yang memiliki
kewenangan melakukan koordinasi dan supermasi, termasuk melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan. Adapun mengenai pembentukan, susunan organisasi,
tata kerja dan pertanggungjawaban, tugas dan wewenang keanggotaannya diatur
dengan undang – undangKewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan
penyelidikan, penyidik, dan penuntutan. Adapun mengenai pembentukan, susunan
organisasi, tata kerja dan pertanggungjawaban , tugas dan wewenang
keanggotaannya diatur dengan undang – undang.
Kewenangan
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana yang :
1 Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang
lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara,
2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan / atau
3. Menyangkut kerugian negara paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliyar rupiah ) (Pasal 11 Undang – Undang Nomor 30 tahun 2002) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) berasaskan pada :
- Kepastian hukum adalah asas dalam hukum negara yang mengutamakan landasan peraturan perundang – undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak Diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
- Akuntabilitas adalah asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantas Korupsi harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang – perundangan yang berlaku ;
- Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas,
wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi
- B. TUGAS, WEWENANG , DAN KEWAJIBAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSITugas Komisi Pemberantasan Korupsi
a. Koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Supermasi
terhadap istansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
c. Melakukan
penyelidikan, penyidik, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d. Melakuakan tindakan – tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi.
e. Melakuakn monitor terhadap
penyelenggaraaan pemerintahan negara ( Pasal 6 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 )
- Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
a. Mengordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
- Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan peberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi ( Pasal 7 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 )
- Wewenang lain bisa diliha dalam pasal 12, 13, dan 14 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 .
- Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi
Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan
wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan
Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi
terdiri atas :
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri atas lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Tim Penasihat yang terdiri atas empat anggota;
- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
( Pasal 21 ayat ( 1 )
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 ).
- PENYELIDIKAN,PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
Segala kewenangan yang berkaitan dengan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang – Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik,
penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal 38 ayat (1
)).
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi.
Penyelidikan, penyidik, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang – Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan , dilaksanakan berdasarkan
perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Penyelidikan
Penyelidik adalah
penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30
Tahun 2002). Penyelidik melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana
korupsiJika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan
yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat tujuh
hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup,
penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukti permulaan yang
cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang – kurangnya dua alat
bukti. Dalam hal penyidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan
yang cukup, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan
Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan. Dalam hal Komisi
Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi
Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan
perkara tersebut kepada penyelidik kepolisian dan kejaksaan .
• 2. Penyidikan
Penyidik adalah
penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi
yang dianggap dan dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal
45 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002). Penyidik melaksanakan fungsi
penyidikan tindak pidana korupsi. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bakti
permulaan yang cukup , penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua
Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas Penyidikannya. Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan
pada hasil penyitaan yang memuat :
a. nama, jenis, dan jumlah barang atau
benda berharga lain yang disita;
b. keterangan tempat, waktu, hari,
tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan ;
c. keterangan
mengenai pemilik atau yang menguasai
barang atau benda berharga lain ;
d. tanda tangan dan identitas penyidik
yang melakukan penyitaan;
e. tanda
tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut
Salinan berita acara penyitaan disampaikan kepada tersangka atau
keluarganya.
Untuk kepentingan
penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada
penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak
dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan / atau yang diduga
mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka .
Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan
disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindak
lanjuti.
Apabila suatu tindak
pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyelidikan, sedangkan perkara telah
dilakukan penyidik an oleh kepolisian
atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal dimulainya penyidikan. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi sudah
melakukan penyidikan , maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi
melakukan penyidikan . Jika penyidikan dilakukan secara bersamaan maka
penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan
.
• Penuntutan
Penuntut adalah
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Komisi pemberantasan Korupsi . Penuntut adalah jaksa penuntut umum. Penuntut umum,
setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas )
hari kerja wajib meimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri
• D. PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Perkara tindak
pidana korupsi diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. Pemeriksaan Perkara dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2
(dua)orang hakim pengadilan negeri dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dimohonkan banding ke pengadilan tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak berkas perkara
diterima oleh pengadilan tinggi.
Dalam hal putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung,
perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima
oleh Makamah Agung.
Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara
bertangan dengan Undang – Undang atau hukum yang berlaku, orang yang
bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan / atau
kompensasi. Gugatan tidak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan
gugatan praperadilan. Gugatan diajukan ke pengadilan Negeri yang berwenang
mengadili perkara tindak lanjut pidana korupsi. Putusan pengadilan negeri dalam
hubungan dengan gugatan , harus ditentukan jenis, jangka waktu, dan cara
pelaksanaan rehabilitasi dan / atau kompensasi yang harus dipenuhi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi .
Langganan:
Postingan (Atom)


