Pages

Rabu, 10 Oktober 2012

MAKALAH KOMISI PEMBERNTASAN KORUPSI



KOMISI PEMBERNTASAN
KORUPSI
  1. UMUM
                        Bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif  dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. Tindak Pidana Korupsi  di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
                        Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis jugamerupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara – cara yang luar biasa. 
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu diperlukan metode penegak hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu badan khusus yang mempunayai kewenangan luas, independen serta bebas dari kekuasaan  manapun dalam upaya pemberantasan tidak pidana  korupsi yang pelaksanaannya dilaukan secara optimal, intensif, efektif , profesional  serta berkesinambungan.
                        Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, pemerintah telah meletakan landasan kebjakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang – undangan.
                        Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan khusustersebut disebut Komisi Pemberntasan korupsi yang memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supermasi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Adapun mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja dan pertanggungjawaban, tugas dan wewenang keanggotaannya diatur dengan undang – undangKewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidik, dan penuntutan. Adapun mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja dan pertanggungjawaban , tugas dan wewenang keanggotaannya diatur dengan undang – undang.
                        Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana yang :
            1          Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan         orang  lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang    dilakukan  oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara,
            2.         Mendapat perhatian yang meresahkan  masyarakat, dan / atau
            3.         Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00    (satu miliyar rupiah ) (Pasal 11 Undang – Undang Nomor 30 tahun   2002) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasaskan pada :
  1. Kepastian hukum adalah asas dalam hukum negara yang mengutamakan landasan peraturan perundang – undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan  menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak Diskriminatif tentang kinerja Komisi  Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
  3. Akuntabilitas adalah asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantas Korupsi harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang – perundangan yang berlaku ;
  4. Kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum  dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi
  1. B.        TUGAS, WEWENANG , DAN KEWAJIBAN KOMISI   PEMBERANTASAN KORUPSITugas Komisi Pemberantasan Korupsi
            a.         Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan                              tindak pidana korupsi.
b.         Supermasi terhadap istansi yang berwenang melakukan pemberantasan             tindak pidana korupsi.
c.         Melakukan penyelidikan, penyidik, dan penuntutan terhadap tindak            pidana       korupsi.
            d.         Melakuakan tindakan – tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
e.         Melakuakn monitor terhadap penyelenggaraaan pemerintahan negara (          Pasal 6 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 )
  1. Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
a.   Mengordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak             pidana korupsi.
  1. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak    pidana  korupsi.
  2. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait.
  3. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan peberantasan tindak pidana korupsi.
  4. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi ( Pasal 7 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 )
  5. Wewenang lain bisa diliha dalam pasal 12, 13, dan 14 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 .
  1. Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi
                        Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara  Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi  terdiri atas :
  1. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri atas lima anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Tim Penasihat yang terdiri atas empat anggota;
  3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
            ( Pasal 21 ayat ( 1 ) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 ).
  1. PENYELIDIKAN,PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN
                       
Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal 38 ayat (1 )).
            Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi.
Penyelidikan, penyidik, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan , dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
  1. Penyelidikan  
            Penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002). Penyelidik melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsiJika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang – kurangnya dua alat bukti. Dalam hal penyidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan. Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyelidik kepolisian dan kejaksaan .    
      2.         Penyidikan
            Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi  yang dianggap dan dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal 45 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002). Penyidik melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bakti permulaan yang cukup , penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas Penyidikannya.  Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan pada hasil penyitaan yang memuat :
            a.         nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita;
            b.         keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan                                              penyitaan ;
c.         keterangan mengenai pemilik atau yang  menguasai barang atau benda              berharga lain ;
            d.         tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan;
e.         tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang   tersebut
Salinan berita acara penyitaan disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
            Untuk kepentingan penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan / atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka . Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindak lanjuti.
            Apabila suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan  penyelidikan, sedangkan perkara telah dilakukan penyidik an  oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi  paling  lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melakukan penyidikan , maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan . Jika penyidikan dilakukan secara bersamaan maka penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan .  
      Penuntutan
            Penuntut adalah penuntut umum pada Komisi  Pemberantasan Korupsi  yang diangkat dan diberhentikan  oleh  Komisi pemberantasan Korupsi . Penuntut  adalah jaksa penuntut umum. Penuntut umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja wajib meimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri
      D.        PEMERIKSAAN DI  SIDANG PENGADILAN
            Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak perkara  dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pemeriksaan Perkara dilakukan oleh majelis hakim  berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)orang hakim pengadilan negeri dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
            Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan banding ke pengadilan tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
            Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Makamah Agung.
Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara bertangan dengan Undang – Undang atau hukum yang berlaku, orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan / atau kompensasi. Gugatan tidak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan diajukan ke pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak lanjut pidana korupsi. Putusan pengadilan negeri dalam hubungan dengan gugatan , harus ditentukan jenis, jangka waktu, dan cara pelaksanaan rehabilitasi dan / atau kompensasi yang harus dipenuhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar