KOMISI
PEMBERNTASAN
KORUPSI
- UMUM
Bahwa
lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi
secara efektif dan efisien dalam
memberantas tindak pidana korupsi. Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat.
Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus
yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas
tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki
seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya
tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja
terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa
dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis
jugamerupakan pelanggaran terhadap hak sosial dan hak ekonomi masyarakat. Oleh
karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai
kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun
dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi
dituntut cara – cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan
secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan. Untuk itu
diperlukan metode penegak hukum secara luar biasa melalui pembentukan suatu
badan khusus yang mempunayai kewenangan luas, independen serta bebas dari
kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan
tidak pidana korupsi yang pelaksanaannya
dilaukan secara optimal, intensif, efektif , profesional serta berkesinambungan.
Dalam rangka
mewujudkan supremasi hukum, pemerintah telah meletakan landasan kebjakan
tersebut tertuang dalam berbagai peraturan perundang – undangan.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 43 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun
2001, badan khusustersebut disebut Komisi Pemberntasan korupsi yang memiliki
kewenangan melakukan koordinasi dan supermasi, termasuk melakukan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan. Adapun mengenai pembentukan, susunan organisasi,
tata kerja dan pertanggungjawaban, tugas dan wewenang keanggotaannya diatur
dengan undang – undangKewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan
penyelidikan, penyidik, dan penuntutan. Adapun mengenai pembentukan, susunan
organisasi, tata kerja dan pertanggungjawaban , tugas dan wewenang
keanggotaannya diatur dengan undang – undang.
Kewenangan
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak pidana yang :
1 Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang
lain yang ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan
oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara,
2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan / atau
3. Menyangkut kerugian negara paling
sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu
miliyar rupiah ) (Pasal 11 Undang – Undang Nomor 30 tahun 2002) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) berasaskan pada :
- Kepastian
hukum adalah asas dalam hukum negara yang mengutamakan landasan peraturan
perundang – undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang Komisi
Pemberantasan Korupsi;
- Keterbukaan
adalah asas yang membuka diri terhadap untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak Diskriminatif tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan
tugas dan fungsinya;
- Akuntabilitas
adalah asas yang menentukan setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
Komisi Pemberantas Korupsi harus dapat dipertanggung jawabkan kepada
masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai
dengan peraturan perundang – perundangan yang berlaku ;
- Kepentingan
umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara tugas,
wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan Korupsi
- B. TUGAS, WEWENANG , DAN KEWAJIBAN
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSITugas
Komisi Pemberantasan Korupsi
a. Koordinasi dengan instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b. Supermasi
terhadap istansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
c. Melakukan
penyelidikan, penyidik, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
d. Melakuakan tindakan – tindakan
pencegahan tindak pidana korupsi.
e. Melakuakn monitor terhadap
penyelenggaraaan pemerintahan negara ( Pasal 6 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 )
- Wewenang
Komisi Pemberantasan Korupsi
a. Mengordinasikan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
- Menetapkan
sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi.
- Meminta
informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada
instansi terkait.
- Melaksanakan
dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan
peberantasan tindak pidana korupsi.
- Meminta
laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi ( Pasal
7 Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 )
- Wewenang
lain bisa diliha dalam pasal 12, 13, dan 14 Undang – Undang Nomor 30 Tahun
2002 .
- Kedudukan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi
Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia dan
wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Komisi Pemberantasan
Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi
terdiri atas :
- Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri atas lima anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi;
- Tim
Penasihat yang terdiri atas empat anggota;
- Pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana tugas.
( Pasal 21 ayat ( 1 )
Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002 ).
- PENYELIDIKAN,PENYIDIKAN
DAN PENUNTUTAN
Segala kewenangan yang berkaitan dengan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang – Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik,
penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal 38 ayat (1
)).
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi.
Penyelidikan, penyidik, dan penuntutan tindak pidana korupsi dilakukan
berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan Undang – Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan , dilaksanakan berdasarkan
perintah dan bertindak untuk dan atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Penyelidikan
Penyelidik adalah
penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal 43 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30
Tahun 2002). Penyelidik melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana
korupsiJika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan
yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat tujuh
hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti permulaan yang cukup,
penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Bukti permulaan yang
cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang – kurangnya dua alat
bukti. Dalam hal penyidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan
yang cukup, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan
Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan. Dalam hal Komisi
Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa perkara tersebut diteruskan, Komisi
Pemberantasan Korupsi melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan
perkara tersebut kepada penyelidik kepolisian dan kejaksaan .
• 2. Penyidikan
Penyidik adalah
penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi
yang dianggap dan dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( Pasal
45 ayat (1) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002). Penyidik melaksanakan fungsi
penyidikan tindak pidana korupsi. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bakti
permulaan yang cukup , penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua
Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas Penyidikannya. Penyidik wajib membuat berita acara penyitaan
pada hasil penyitaan yang memuat :
a. nama, jenis, dan jumlah barang atau
benda berharga lain yang disita;
b. keterangan tempat, waktu, hari,
tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan ;
c. keterangan
mengenai pemilik atau yang menguasai
barang atau benda berharga lain ;
d. tanda tangan dan identitas penyidik
yang melakukan penyitaan;
e. tanda
tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut
Salinan berita acara penyitaan disampaikan kepada tersangka atau
keluarganya.
Untuk kepentingan
penyidikan, tersangka tindak pidana korupsi wajib memberikan keterangan kepada
penyidik tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak
dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan / atau yang diduga
mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka .
Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan
disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk ditindak
lanjuti.
Apabila suatu tindak
pidana korupsi terjadi dan Komisi Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyelidikan, sedangkan perkara telah
dilakukan penyidik an oleh kepolisian
atau kejaksaan, instansi tersebut wajib memberitahukan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal dimulainya penyidikan. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi sudah
melakukan penyidikan , maka kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi
melakukan penyidikan . Jika penyidikan dilakukan secara bersamaan maka
penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan segera dihentikan
.
• Penuntutan
Penuntut adalah
penuntut umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diangkat dan
diberhentikan oleh Komisi pemberantasan Korupsi . Penuntut adalah jaksa penuntut umum. Penuntut umum,
setelah menerima berkas perkara dari penyidik, paling lambat 14 (empat belas )
hari kerja wajib meimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri
• D. PEMERIKSAAN
DI SIDANG PENGADILAN
Perkara tindak
pidana korupsi diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi. Pemeriksaan Perkara dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2
(dua)orang hakim pengadilan negeri dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dimohonkan banding ke pengadilan tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus
dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak berkas perkara
diterima oleh pengadilan tinggi.
Dalam hal putusan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung,
perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 90
(sembilan puluh ) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima
oleh Makamah Agung.
Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi secara
bertangan dengan Undang – Undang atau hukum yang berlaku, orang yang
bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan / atau
kompensasi. Gugatan tidak mengurangi hak orang yang dirugikan untuk mengajukan
gugatan praperadilan. Gugatan diajukan ke pengadilan Negeri yang berwenang
mengadili perkara tindak lanjut pidana korupsi. Putusan pengadilan negeri dalam
hubungan dengan gugatan , harus ditentukan jenis, jangka waktu, dan cara
pelaksanaan rehabilitasi dan / atau kompensasi yang harus dipenuhi oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi .